Diduga, Ada Kelalaian Dalam Kebakaran Lapas I Tangerang

JAKARTA - Polisi menyiapkan pasal kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang . Polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian yang berakibat 44 narapidana tewas.

"Arah penindakannya adalah tersangka di pasal 187 dan 188 KUHP juga di pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Ini arahnya ke sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Ada Dugaan Pungli oleh Oknum Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Begini Bantahan Kalapas

Untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam. Pihaknya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait penyebab kebakaran lapas.

Baca Juga: Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam dalam CD ke Lapas Lamongan

"Jadi tolong jangan ada yang berasumsi yang lain. Tim sedang bekerja nanti akan disampaikan apapun hasil dari penyidik maupun teman-teman Puslabfor nanti kita sampaikan secara transparan ke teman-teman semuanya," katanya.

Cilegon dalam

Sebelumnya, dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat.

Baca Juga: Layanan CC 112 Gratis, Pemkot Surabaya Imbau Warga Lapor Jika Mengalami Kebakaran

"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti. Di samping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota," kata Tubagus, Rabu (8/9/2021).sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gugatan Praperadilan Tom Lembong, Ditolak

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau …