BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat JMO

SIDOARJO (Realita) - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai Mei 2025, bagi peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta, dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital.

BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Advertorial

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian menyampaikan, hadirnya fitur ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih praktis dan adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Untuk itu, Arie mengimbau agar peserta memastikan aplikasi JMO telah diaktifkan dan data telah diperbarui, terutama bagi mereka yang masih berstatus Tenaga Kerja aktif, guna menghindari kendala saat mengakses layanan.

Dia menambahkan, klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

"Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," tutupnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru