CILACAP (Realita) – Dua kasus penganiayaan ringan terjadi di objek wisata Benteng Pendem, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Minggu (18/5) sore.
Polsek Cilacap Selatan mengungkapnya, bahwa kedua kasus tersebut membawa para pelaku ke meja hijau dalam waktu singkat melalui proses tindak pidana ringan (tipiring).
Kasus pertama, kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, korban, AR (21), sedang berbincang dengan temannya, yaitu S di area wisata.
Tiba-tiba, pelaku, bernama AOW (26), datang dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan hingga luka lebam di pipi korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Selatan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Kasus kedua pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, korban lain, IAS (19) sedang berada di lokasi yang sama bersama beberapa temannya sambil mengonsumsi minuman keras.
Situasi mulai memanas ketika Ilham melihat temannya, AR terlibat perkelahian.
Saat mencoba melerai, IAS justru menjadi korban pemukulan oleh pelaku lain bernama TP (21), yang merupakan rekan dari pelaku sebelumnya.
TP, memukul kepala IAS menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, menyebabkan lebam dan rasa sakit di bagian kepala.
Laporan kemudian dibuat, dan proses hukum juga dilakukan melalui jalur tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Pada kedua kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan melakukan tindakan cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku, gelar perkara, hingga pengajuan ke sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cilacap.
Berdasarkan salinan putusan, untuk kasus pertama (Nomor: 5/Pid.C/2025/PN Clp), AOW (26) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp300.000 atau kurungan 3 hari. Untuk kasus kedua (Nomor: 4/Pid.C/2025/PN Clp), TP (21) juga dinyatakan bersalah dengan hukuman yang sama pula.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta tetap menjaga ketertiban, terutama di lokasi-lokasi publik, seperti tempat wisata.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, dengan menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. est
Editor : Redaksi