DEPOK (Realita) - Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemilik warung kopi dan rental PlayStation, bernama DT (27), yang terjadi di Jalan BDB Merak RT 1 RW 15, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan menderita gegar otak berdasarkan hasil visum et repertum.
Tujuh pemuda telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban keesokan harinya, Minggu, 16 Maret 2025, melalui Laporan Polisi Nomor 26/III/2025.
“Kelompok pelaku ini diduga tersinggung karena merasa ditantang untuk tawuran. Mereka mengira korban bagian dari kelompok lawan. Akhirnya mereka mendatangi tempat usaha korban dan melakukan kekerasan,” jelas Kompol Jupriono saat rilis kasus di Mapolsek Cimanggis, Senin (19/5/2025).
Jupriono menjelaskan, korban yang sejatinya berusaha mencegah agar lokasi usahanya tidak menjadi tempat bentrok justru menjadi target kemarahan para pelaku.
Mereka menyerang korban dengan batu dan kayu, yang menyebabkan luka serius pada bagian kepala.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit karena luka berat dan gegar otak. Kini korban sudah kembali ke rumah dan dalam masa pemulihan,” tambahnya.
Jupriono menerangkan, dengan adanya laporan tersebut, jajarannya berhasil mengamankan tujuh tersangka, yaitu RP (30 tahun), EM (22 tahun), AI (23 tahun), MF (22 tahun), MI (21 tahun), AF (21 tahun) dan terakhir SA (15 tahun).
“Sebagian dari pelaku ini berprofesi sebagai security, sisanya pekerja lepas. Salah satu di antaranya masih di bawah umur,” ungkapnya.
Atas tindakan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ucap Jupriono, ketujuh pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Kami jerat dengan Pasal 170 karena unsur kekerasan dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan luka berat. Ancaman hukuman maksimalnya bisa 9 tahun,” pungkasnya. Hry
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39100-korban-gegar-otak-polisi-tangkap-7-pelaku-pengeroyokan-di-depok