Kasus KDRT, dr Meiti Muljanti Segera Jalani Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan

SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat dr Meiti Muljanti segera memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan siap melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Edi Mamoto. Menurutnya, berkas perkara milik dokter spesialis patologi dari RS National Hospital itu telah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa peneliti.

“Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara atas nama MM telah dinyatakan lengkap,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).

Ia menjelaskan, proses pelimpahan tinggal menunggu surat resmi dari Kejaksaan. Setelah surat tersebut diterima, pihaknya akan segera menyerahkan dr Meiti bersama barang bukti ke Kejari Surabaya.

Advertorial

“Begitu surat resmi kami terima, kami langsung laksanakan tahap II,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan suami dr Meiti sekitar enam tahun silam ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru