DEPOK (Realita) - Tim Reskrim Polsek Tajurhalang mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan di wilayah Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Kota Depok, pada Jumat, 14 Mei 2025, sekitar pukul 18:30 WIB.
Tersangka yang diketahui berinisial MZ alias Mpe (29 tahun) diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga sekitar yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba.
Apalagi, disebut pula sejumlah pembelinya berasal dari wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Saat diamankan, MA alias Mpe mengaku sebagai pengedar dengan bandar besar berinisial MM," ungkap Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti, melalui keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, kata Tamar, petugas menemukan sejumlah paket ganja dan sabu yang disimpan di sudut rumah kontrakan, tepatnya di samping kulkas.
Barang bukti tersebut disita sebagai bagian dari alat bukti untuk pengembangan kasus.
"Ada dua paket dibungkus warna coklat terdiri dari satu bungkus daun ganja kering seberat 863 gram dan satu bungkus seberat 56 gram," jelasnya.
Tamar menuturkan, selain ganja, petugas juga menemukan sabu dalam berbagai ukuran.
"Ada satu bungkus plastik klip besar berisi 86 gram sabu, satu plastik klip sedang seberat 25 gram. Kita temukan juga tujuh plastik klip kecil masing-masing berisi 2 gram dengan berat kotor total 14 gram," ungkapnya
Dalam pemeriksaan awal, MZ alias Mpe mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4.500.000 untuk setiap transaksi pengantaran narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Hry
Editor : Redaksi