JAKARTA- Habib Rizieq Syihab dikabarkan menyandang gelar doktor usai mengikuti uji disertasi secara online di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
Dalam disertai itu, Habib Rizieq mengambil judul 'Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah'.
Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Disertasi itu diuji oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik pada 15 April 2021 pukul 3 sore waktu Malaysia.
Kabar itu pun disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu Habib Rizieq.
"Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Aziz mengucapkan rasa terima kasihnya kepada kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan program Doktoral USIM.
Tak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, kejaksaan hingga Polri yang memberi kesempatan Habib Rizieq menyelesaikan pendidikan S3-nya.
Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan
"Mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan," ujarnya.
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak atas akses pendidikan. Semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Aziz.par
Editor : Redaksi