Ijazah 31 Siswa SMA/SMK Ditahan

DPRD Surabaya Surati Gubernur dan Dinas Pendidikan Jatim

SURABAYA(Realita)-Kasus penahanan ijazah siswa masih marak terjadi di Kota Surabaya. Ada 31 ijazah milik siswa SMA/SMK yang ditahan sekolah, mereka tidak bisa membayar biaya pendidikan atau SPP lantaran tidak memiliki uang.

Fakta ini membuat DPRD Kota Surabaya geram. Wakil rakyat ini memutuskan untuk mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur sebagai bentuk protes.

Baca Juga: PKL Surabaya Minta Dispensasi Jualan hingga Lebaran, Komisi B DPRD Beri Dukungan

"Saya kirimkan surat ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Ini kewenangan mereka," kata Anggota DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Baktiono mengatakan, dirinya banyak menerima pengaduan dari warga Surabaya, terkait penahanan ijazah siswa SMA/SMK swasta yang belum bisa melunasi SPP atau biaya pendidikan lainnya, yang kini jadi tanggung jawab Pemprov Jatim. 

Menurut Politisi Senior PDI-P ini, surat kepada  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi untuk mendapatkan solusi.

Dalam surat tersebut, Baktiono juga melampirkan daftar nama 31 siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah di Surabaya. Baktiono berharap Gubernur Jatim memberikan bantuan untuk pengambilan ijazah warga Surabaya yang tidak mampu tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Wali Kota Segel RHU yang Langgar Aturan

"Kami ingin ijazah yang ditahan di sekolah negeri diberikan langsung. Sementara yang sekolah swasta biar diatasi Dinas Pendidikan Jatim dan juga jadi perhatian karena jenjang SMA/SMK ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim," ujar Baktiono.

Dia mengakui, jumlah siswa yang mengadu atau menghubungi dirinya sekitar 31 orang. Ia meyakini masih banyak di luar sana siswa yang ijazahnya ditahan, tapi belum laporan. "Yang sudah saya selesaikan sudah ratusan, dan sekarang ada 31 siswa yang mengadu ke saya," imbuh Baktiono.

Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini mengungkapkan,  jangan sampai ada sekolah- sekolah yang menahan ijazah. Dan penahanan ijazah umumnya dilakukan oleh sekolah kepada siswa yang tidak mampu membayar SPP atau biaya pendidikan lainnya.

Baca Juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa

"Saya prihatin dengan semua itu. Kasihan mereka dari keluarga tidak mampu. Karena itu, tolong ijazah mereka jangan ditahan, " tandas dia.

Lebih jauh, Baktiono menegaskan, bahwa ijazah itu sangat penting bagi mereka untuk digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

"Kalau tidak mereka akan downgrade terus dan tak bisa apa-apa, " pungkas dia.(arif)

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru