Viral Tambang Nikel di Raja Ampat, Pengamat: Secara Nyata Melanggar Undang-Undang

Advertorial

JAKARTA (Realita) - Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menuai perdebatan. Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat.

“Karena, praktik pertambangan di lokasi tersebut secara nyata telah melanggar undang-undang yang ada,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).

Ia pun menyampaikan praktik pertambangan di Raja Ampat itu ditenggarai melanggar Undang-undang. Seperti UU Perusakan Hutan No 18 Tahun 2013 serta Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Bahkan, ekspoitasi ini merusak objek wisata alam. Pidana terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana.

Jerry meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak berupaya melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa tidak ada konflik di masyarakat Papua terkait pertambangan tersebut.

“Saya kira ada yang janggal kunjungan Menteri Bahlil ke Raja Ampat,” kata Jerry.

Jerry menilai langkah DPR yang sudah menyatakan agar pertambangan nikel di Raja Ampat ditutup atau dihentikan sementara, sudah tepat. Dan diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup sudah membekukan 3-4 izin pertambangan karena merusak lingkungan hidup.

“Ingat, Raja Ampat adalah surga wisata Indonesia dan diakui dunia selain Bali. Serta ada di mata uang rupiah, yakni pada gambar di uang 100 ribu. Keindahan alam ini serta alam bawa laut sangat mempesona,” tutur Jerry.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Balapan Liar, Satu Pemotor Tewas 

BANJAR (Realita)- Seorang pria dilaporkan meninggal dunia, akibat kecelakaan diduga saat mengikuti balap liar di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pemakuan, …

Ramadhan, Israel Berani Serang Iran lagi

Teheran (Realita)- Israel kembali menyerang Iran. Serangan dilancarkan pada Sabtu (28/2), dan mengulang lagi situasi berbahaya di Timur Tengah saat Iran tengah …

Motor vs Truk, Korban sempat Kejang

KEBALEN- Kecelakaan lalu lintas terjadi di sekitar Taman Kebalen pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Insiden tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan …