3,5 Juta Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Miras Dimusnahkan Pemkab Malang dan Bea Cukai

MALANG (Realita)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta jajaran Forkopimda memusnahkan sekitar 3,5 juta batang rokok ilegal dan 264,9 liter minuman beralkohol tanpa izin edar. Kegiatan ini merupakan hasil operasi penindakan sejak akhir 2024 hingga April 2025.

Prosesi pemusnahan digelar di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/6/2025), dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga edukasi kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya penindakan, tapi juga bentuk edukasi agar masyarakat tidak bermain-main dengan hukum cukai,” tegasnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir bernilai hampir Rp5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Gunawan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Jatim II, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta didukung oleh peran aktif masyarakat dan media massa.

Dalam prosesi pemusnahan, rokok ilegal dibakar dalam tungku khusus hingga menjadi abu, sementara minuman keras dituang ke dalam wadah besar dan dibuang, menandai berakhirnya distribusi barang-barang ilegal tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal, serta tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai,” lanjutnya.

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, turut hadir dan mengingatkan bahwa bahaya rokok ilegal bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga kesehatan.

“Rokok ilegal itu kandungannya tidak jelas. Bisa sangat berbahaya bagi tubuh dan mengancam masa depan generasi kita,” ujar Lathifah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata untuk melindungi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan penindakan ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp158 miliar sebagai bentuk komitmen dan transparansi pemerintah daerah.

“Saat masyarakat menolak membeli rokok ilegal, mereka sebenarnya berkontribusi pada pembangunan, menjaga kesehatan, dan mendukung penerimaan negara,” pungkasnya. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …