SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Ari Wibowo alias Bowo (46), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Daniel Julianto alias Parto (53).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Palewi, menyatakan Ari Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Wibowo dengan pidana penjara selama 11 tahun. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Fariji, SH, dari LBH Lacak menyatakan menerima.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi penyerangan terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 21.35 WIB, di kawasan warung kopi Balai RW 01, Manukan Lor, Tandes, Surabaya. Terdakwa menyerang korban menggunakan celurit yang dipinjam dari seseorang bernama Puji (saat ini berstatus DPO). Sebelumnya, Ari terlibat cekcok dengan korban dan beberapa orang lain, termasuk saksi Ludy Wantoro.
Setelah pertikaian mereda, Ari meninggalkan lokasi, mengambil celurit, lalu kembali dan langsung menyerang Parto. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, lengan kiri, punggung, dan jari. Meskipun sempat dilarikan ke RS Muji Rahayu dan menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia pada 25 Desember 2024 di RSUD Bhakti Dharma Husada akibat infeksi tetanus.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka terbuka dan kekakuan otot yang mengarah pada gejala tetanus. Infeksi bakteri Clostridium tetani diperparah dengan komplikasi pneumonia menjadi penyebab kematiannya.
Sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk Erryawan Cahyaningrat dan Abnerd Lusikooy, mengaku telah berusaha melerai namun gagal menghentikan aksi kekerasan tersebut.
Barang bukti yang turut disita dalam perkara ini antara lain satu kaos biru bertulisan “Bali”, satu jaket hitam, celana pendek, tas selempang, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam-merah berpelat L-4956-C yang dirampas untuk negara. Selain itu, rekaman CCTV kejadian juga dilampirkan dalam berkas perkara.yudhi
Editor : Redaksi