SURABAYA (Realita)– Seorang pria bernama Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dua pria, Rafli Danil Ardiansah dan David Elsan. Kasus ini mencuat setelah Sugeng menggunakan modus love scamming lewat aplikasi kencan sesama jenis.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento mengungkap bahwa Sugeng mengenal para korban melalui aplikasi Walla. Kepada korban Rafli, Sugeng mengirimkan foto-foto vulgar dan kemudian mengatur pertemuan di sebuah kamar Hotel Oval Surabaya, pada Februari 2025.
Setelah hubungan intim terjadi, Sugeng meminta uang dalam jumlah besar kepada Rafli, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp80 juta. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Rafli ditampar dan diancam akan dilaporkan ke polisi. Rafli akhirnya mentransfer sejumlah uang ke akun Go-Pay milik Sugeng.
Kejadian serupa juga dialami korban lain, David Elsan. Setelah berinteraksi melalui aplikasi dan bertemu di hotel yang sama, David mengaku diancam oleh Sugeng setelah kontak fisik terjadi. Sugeng menuduh David tak sopan dan memaksa membayar tarif Rp20 juta hingga Rp40 juta. Karena takut, David meminjam uang dan mentransfer Rp10 juta secara bertahap ke akun Go-Pay Sugeng.
Menurut JPU, Sugeng tidak hanya memaksa korban membayar, tetapi juga mengancam menggunakan kekerasan jika permintaannya tidak dipenuhi. Sugeng bahkan sempat mengatakan kepada David bahwa dirinya “tidak gratisan” dan “ada tarifnya sendiri.”
Sugeng kini didakwa dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Sementara itu, kuasa hukum Sugeng, Julaeha, membantah tudingan pemerasan. Ia menyebut kliennya memang berprofesi sebagai lelaki panggilan. "Udah tahu kerjaannya memang seperti itu, ngapain mereka datang. Jadi ya sama aja," ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi