JAKARTA – Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak. Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan karena gugatan Lulu Tobing tidak terbukti sehingga cerai tidak dikabulkan.
Bukan hanya itu, Lulu Tobing dan Bani Maulana juga kompak tidak hadir dalam sidang keputusan gugatan cerai itu. Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Tak Cuma Gugat Cerai, Kimberly Rider juga Polisikan Suami dengan Tuduhan Penggelapan
Pembacaan keputusan sidang gugatan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia berlangsung hari ini, Selasa, 15 September 2021 di PA Jakarta Pusat. Pengadilan memutuskan gugatan cerai Lulu terhadap Bani diputuskan ditolak oleh hakim.
"Dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak, tutur Jajat Sudrajat, Humas PA Jakpus, Selasa (14/9/2021).
Humas PA Jakpus menyatakan gugatan cerai Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia ditolak karena alasan tertentu. Salah satunya, hal yang didalilkan Lulu tidak terbukti sehingga perkaranya ditolak.
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," sambungnya.
Baca Juga: Yeyen Lidya Diam-Diam Sudah Dua Tahun Menjanda
Namun PA Jakpus belum mengetahui langkah selanjutnya dari Lulu Tobing atau Bani Maulana Mulia terkait gugatan cerai yang ditolak. Tetapi, keduanya dapat mengajukan banding.
"Pengadilan tidak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan pengguggat ditolak karena tidak terbukti. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," ungkap Jajat Sudrajat.
Jika memutuskan untuk banding, Lulu Tobing atau Bani Maulana Mulia harus mengajukannya ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Mobil Hadiah untuk Ibunda Terancam Ditarik Leasing, Catherine Wilson Minta Suami Tanggungjawab
"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Itu nanti pertimbangan pengadilan tinggi nanti," tuturnya.
Dengan gugatan cerai yang ditolak, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih berstatus sebagai suami-istri. "Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," tegas Jaja Sudjarat. sel
Editor : Redaksi