BEKASI (Realita)- Sistem Dukcapil Kota Bekasi disorot. Seorang warga sah tiba-tiba berubah status jadi duda dan Kartu Keluarganya pecah hanya karena sebuah akta cerai diduga palsu berhasil lolos verifikasi.
Korban, Heriyanto, kini melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota LP/B/2496/VII/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA dan mengadukannya ke Inspektorat Kota Bekasi Nomor SLP/205/MR/2026.
Petaka bermula dari Akta Cerai Nomor 1208/AC/2017/PA.Bks yang mencatatkan Heriyanto bercerai dengan istrinya Prihatini Binti Ade Kusnadi.
Padahal faktanya, Heriyanto mengaku tidak pernah ke pengadilan, tidak pernah bercerai, dan tidak pernah pindah rumah.
"Ada kejanggalan karena umur Pemohon berbeda dari umur asli Pemohon," kata kuasa hukum Kantor Hukum MR & Rekan, Abdul Majid kepada Realita.co, Kamis (13/8/2026).
Lebih parah, dalam akta itu Heriyanto disebut “`ghoib`”. Nomor akta buku nikah di akta cerai juga berbeda dengan buku nikah asli yang masih dipegang pasangan tersebut.
Akibatnya fatal. Data di Dukcapil berubah.
Status KTP Heriyanto: DUDA.
KK keluarga: TERPECAH DUA. Satu KK isinya hanya Heriyanto. KK kedua isinya istri dan 2 anaknya.
Bukti Palsu: Pengadilan Agama Buka Suara
Heriyanto lalu menguji keaslian akta ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.
Jawabannya menampar. PA Bekasi mengeluarkan surat resmi Nomor 1809/PAN.PA.W10-A.19/HK2.6/VII/2026 yang menyatakan:
“Akta cerai tersebut TIDAK TERDAFTAR atas nama Heriyanto bin Liepihin dengan Prihatini Binti Ade Kusnadi”.
"Atas surat dari Pengadilan Agama Kota Bekasi tersebut maka akte cerai tersebut diduga palsu," tegas Abdul Majid.
Pertanyaannya: Kalau tidak terdaftar di PA, lalu bagaimana bisa lolos di Dukcapil?
Heriyanto sudah klarifikasi ke Dukcapil Kota Bekasi pada 24 Juli 2026. Jawaban petugas justru membuat publik geram.
"Dinas Dukcapil hanya mencatat, tidak diwajibkan memverifikasi dokumen dari penduduk."
Pernyataan itu langsung diprotes kuasa hukum.
"Mereka wajib hukumnya melakukan verifikasi dan validasi. Ini ada di Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 24 Tahun 2013 tentang Adminduk," ujar Abdul Majid.
Ia menilai ini bentuk pengabaian atau pembiaran yang membuat dokumen diduga palsu bisa mengubah status hukum warga.
Kuasa hukum mendesak Inspektorat Kota Bekasi menjatuhkan sanksi seberat- beratnya kepada Kepala Dinas Dukcapil beserta jajarannya.
Inspektorat sudah merespons. Surat tertanggal 13 Agustus 2026 menyatakan laporan diterima dan akan ditangani Irban Wilayah II.
"Menindaklanjuti surat dari Kantor Hukum MR & Rekan Nomor SLP/205/MR/2026 tanggal 6 Agustus 2026 perihal laporan tindakan kelalaian Dinas Dukcapil beserta jajarannya dengan ini kami sampaikan sebagai berikut;
1.Kami mengucapkan terimakasih atas atensi dan kepercayaan saudara terhadap pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi.
2.Berkaitan dengan pengaduan yang dimaksud, Inspektorat Daerah Kota Bekasi melakukan proses penanganan yang akan dilakukan oleh Irvan wilayah II Inspektorat Daerah kota Bekasi," tulis jawaban surat dari PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kota Bekasi, Dr. Amran dikutip dalam isi suratnya, (13/8).
Kasus ini juga sudah masuk ranah pidana di Polres. Tembusan pengaduan bahkan sampai ke Kemendagri, Gubernur Jabar, Wali Kota Bekasi.
"Ini bukan hanya soal akta palsu. Tapi bagaimana dokumen itu bisa masuk dan merubah data keluarga seseorang. Ini ujian serius bagi sistem administrasi kependudukan Kota Bekasi," pungkas Abdul Majid.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Realita.co masih berupaya mencoba mengkonfirmasi terkait keluhan warga tersebut, tetapi belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan keterangan resmi dari Dinas Dukcapil Kota Bekasi.(Ang)
Editor : Redaksi