WNA Asal Cina Menang Gugatan Cerai dari Pengusaha Surabaya

SURABAYA (Realita)– Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina, XX, resmi memenangkan gugatan cerainya terhadap EO, seorang pengusaha Surabaya yang juga merupakan mantan suaminya sekaligus penjamin izin tinggalnya di Indonesia.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya itu menjadi momen penting bagi XX, yang sejak awal proses hukum didampingi oleh kuasa hukumnya, Yuvina Ariestanti, S.H., M.H. dari ANSUGI LAW. Sementara pihak EO diwakili oleh Kantor Hukum SIDABUKKE CLAN & ASSOCIATES.

Kepada awak media, XX mengaku lega setelah Pengadilan mengabulkan gugatan cerainya. “Akhirnya penderitaan saya berakhir. Kejelasan status perkawinan ini sangat saya tunggu,” ujarnya dengan nada haru.

Menurut Yuvina, perselisihan yang berkepanjangan serta sikap temperamental EO menjadi alasan utama kliennya tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya.

"Klien kami bahkan sempat meninggalkan rumah dan memilih tinggal bersama mertua selama dua tahun terakhir, meskipun dalam kondisi rumah tangga yang tidak harmonis. Ia tetap dengan sabar merawat orang tua EO yang sedang sakit," jelas Yuvina.

Tak hanya menghadapi persoalan rumah tangga, XX juga harus menghadapi masalah administratif terkait izin tinggalnya. Ancaman pencabutan penjaminan dari EO sempat membuatnya berada dalam posisi rawan deportasi dan denda administratif akibat keterlambatan perpanjangan izin.

“Bukan hanya soal perceraian, dulu saya juga terancam harus meninggalkan Indonesia,” kata XX.

Kini, meski telah resmi bercerai, perjuangan XX belum berakhir. Ia masih harus memperjuangkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih di bawah umur. Menurutnya, saat ini kedua anak tersebut berada dalam penguasaan penuh EO dan dirinya tidak diberi akses untuk bertemu.

"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum berikutnya agar klien kami bisa mendapatkan haknya sebagai seorang ibu," tegas Yuvina. Ia menambahkan, Ansugi Law berkomitmen memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Pihaknya juga mengaku telah mencoba menjalin komunikasi dengan tim hukum EO yang diwakili oleh Sudiman Sidabukke, guna mencari solusi terbaik.

Meski telah memenangkan satu babak dalam perjalanannya di pengadilan, XX kini memulai babak baru sebagai seorang ibu yang berjuang demi hak bertemu dan mengasuh anak-anaknya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

DPRD Bangkalan Minta Awasi Pupuk Bersubsidi

BANGKALAN (Realita) - Alokasi pupuk bersubsidi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan di 2026 yakni 46,6 ribu ton. Terdiri atas pupuk urea, NPK, dan …