LAMONGAN (Realita)– Beberapa staf Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut terkait adanya laporan dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudica, yang juga mengatakan jika pemanggilan tersebut masih sebatas untuk memintai keterangan atau klarifikasi.
Baca Juga: Setahun Lebih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RPHU, Kejari Lamongan Periksa 21 Saksi
"Terkait dugaan penyelewengan DBH Cukai Hasil Tembakau. Namun saat ini masih di tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," terang Rustamaji, kepada awak media, Senin (13/09/2021).
"Memang sudah ada beberapa orang yang kita panggil dari dinas tersebut. Tapi saat ini masih sebatas pemanggilan untuk klarifikasi saja. Tentu kami tidak bisa terlalu open ke kawan-kawan media, yang pasti nanti kalau sudah tahap penyelidikan kami pasti open," lanjutnya.
Baca Juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan
Sementara disinggung terkait terkait siapa yang melaporkan, Jaksa Muda itu menjawab, jika pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi pihak pelapor.
"Intinya, pelapor merupakan salah satu lembaga di Kabupaten Lamongan. Pelapor juga telah melampirkan identitas KTP sebagai warga Kabupaten Lamongan," pungkasnya.
Baca Juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Razia Pasar Sawoo
Berdasarkan informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan sekitar Rp 650 juta, yang dibagi untuk kegiatan di beberapa bidang. Sementara terkait pemanggilan, hari ini (14/09/2021) pihak Kejari memanggil sebanyak 4 orang termasuk PPTK. def
Editor : Redaksi