SURABAYA (Realita)— Seorang warga Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, Nio Pi Rui (58), didakwa terlibat praktik judi online dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Pria kelahiran Sumenep itu harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (2/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama JPU Darwis dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaan disebutkan, Nio Pi Rui aktif bermain judi togel online sejak awal 2023 melalui situs KASKUSTOTO dengan nama permainan 4DTOTOMACAU.
Menurut JPU, terdakwa mendaftar akun secara mandiri dan melakukan deposit awal sebesar Rp 170 ribu melalui transfer bank ke rekening pihak lain atas nama Tommy Ongko. Terdakwa kemudian memasang taruhan nomor togel dengan nominal Rp 1.000 per kombinasi. Hasil kemenangan dicairkan melalui rekening Tommy Ongko, tidak langsung ke rekening pribadi terdakwa.
“Pada 23 Februari 2025, terdakwa menarik hasil perjudian dua kali dengan total Rp 2 juta. Sebagian, sebesar Rp 1,5 juta, masih berada di rekening Tommy Ongko untuk deposit berikutnya,” kata JPU Estik di persidangan.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, berulang, dan tanpa izin dari pejabat berwenang. Atas perbuatannya, Nio Pi Rui didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.
Dalam sidang, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta agar pemeriksaan saksi segera dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40385-nio-pi-rui-terdakwa-judi-online-terancam-10-tahun-penjara