Residivis di Lamongan Ngaku Dapat Narkoba dari Lapas

LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 15 budak narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Lamongan dalam Operasi Semeru Narkoba yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 1 hingga 12 September 202. Ke-15. Tersangka merupakan warga Lamongan, yang dua di antaranya adalah residivis.

Seorang residivis, AS, warga Desa Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, mengaku jika narkoba yang dibawanya sebanyak 0,3 gram, ia dapatkan dari seorang teman yang ada di lapas. Namun dirinya enggan mengatakan lokasi lapas tersebut.

Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota

"Yang ngantar orang dari sana (lapas), dan saya sudah 2 kali ngambil," kata AS, usai press release kasus narkoba di halaman Mapolres Lamongan, Kamis (16/09/2021).

"Untuk 1 gramnya seharga 1 juta 200 rupiah, dan saya pakai sendiri di rumah," lanjutnya.

Baca Juga: KUD Mina Tani Brondong Dilaporkan ke Polres Lamongan Terkait Dugaan Manipulasi Keuangan

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP. Miko Indrayana, menjelaskan jika 15 tersangka itu diamankan dari 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan barang bukti sebanyak 9,63 gram sabu, dan 2.638 pil double L. Sementara 2 recedivis sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2016 dan tahun 2017 dalam kasus yang sama.

Cilegon dalam

"Tentunya ini jadi pembelajaran kita bersama, tentang pola hukum yang akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata Kapolres.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Selain menahan tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang tunai, handphone, alat sabu dan tas milik terkangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan 12 tahun penjara.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru