SURABAYA (Realita)— Liem Agustinus Setiawan, warga Jalan Kali Kepiting Jaya I, Surabaya, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bermain judi online jenis taruhan bola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Dalam tuntutanya, JPU menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online jenis bola, menuntut terdakwa Liem Agustinus Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 10 juta, subsider 4 bulan penjara"kata Siska Christina di persidangan.
Perkara ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Kali Kepiting Jaya I/59-A, Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Salah satu saksi penangkap mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap saat sedang bermain judi bola secara online menggunakan handphone. “Kami menangkap terdakwa saat patroli, di rumahnya, sedang membuka situs judi yyssw m8$.com dengan username Sky8787 dan password Wlnwinwin, lalu melakukan deposit ke rekening bandar atas nama Suiierna,” jelas saksi di persidangan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone OPPO F1s warna rose gold, satu kartu ATM BCA warna gold, serta satu bendel print out transaksi judi online. Barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan sebagian dimusnahkan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi