SURABAYA (Realita)- Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penetapan mantan Menteri BUMN itu sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Melalui keterangan tertulis, Johanes Dipa Widjaja selaku Tim Kuasa Hukum menegaskan pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun.
“Sampai saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar dan kebenaran informasi yang telah beredar luas di media,” tegas Johanes Dipa Widjaja, Rabu (9/7/2025).
Johanes menjelaskan, sejak awal Dahlan Iskan hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak pernah berstatus sebagai terlapor.
“Klien kami, Bapak Dahlan Iskan, sejak awal hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak pernah berstatus sebagai terlapor. Hal ini bahkan sudah ditegaskan langsung oleh Kuasa Hukum Pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025,” jelasnya.
Terkait agenda pemeriksaan tambahan pada 13 Juni 2025, Johanes menuturkan Dahlan Iskan telah menjelaskan adanya perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait objek laporan. Permohonan penangguhan pemeriksaan pun dikabulkan oleh penyidik.
“Kami juga menerima informasi bahwa telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Namun, kami meragukan kebenaran informasi tersebut karena kami tidak pernah diundang atau diberitahu untuk hadir. Perlu diketahui, pada saat yang sama sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim berdasarkan Telegram Rahasia (TR),” kata Johanes.
Ia juga menduga ada kepentingan tertentu di balik isu penetapan tersangka yang mencuat bersamaan dengan langkah-langkah hukum perdata yang tengah ditempuh kliennya.
“Kalau benar terjadi penetapan tersangka, wajar timbul dugaan prosesnya terburu-buru dan mengandung kepentingan tertentu, apalagi klien kami sedang mengajukan PKPU dan gugatan perdata terhadap pelapor,” ujarnya.
Menurut Johanes, pemberitaan yang menyudutkan Dahlan Iskan dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter dan upaya menggiring opini publik.
“Kami memandang pemberitaan yang menyudutkan dan mendiskreditkan klien kami sebagai bentuk pembunuhan karakter dan penggiringan opini publik, yang berpotensi mengganggu proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum pun meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan adil.
“Kami menuntut agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang tengah menjalankan hak-haknya secara sah di pengadilan,” tutup Johanes.
Pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum bila pemberitaan yang dinilai tidak berdasar ini terus disebarluaskan dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.yudhi
Editor : Redaksi