PAMEKASAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura Pamekasan menggelar sosialisasi program ke para Lurah dan Kepala Desa di Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (15/9/2021).
Kegiatan di Kantor Kelurahan Kolpajung dengan protokol kesehatan Covid-19 ini dihadiri Camat Pamekasan, Rahmat Kurniadi, dan 9 Lurah serta 9 Kepala Desa se-Kecamatan Pamekasan.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, menyampaikan terimakasih pada Camat Pamekasan atas dukungannya pada kegiatan sosialisasi sekaligus pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kecamatan ini.
Vinca mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh setiap pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), pekerja formal (PU) dan informal (BPU). Dikatakan, penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan ini berdasarkan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
Disebutkan di antaranya, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur bahwa seluruh tenaga kerja Non-ASN wajib daftar dan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga ditunjang Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur terkait penganggaran untuk perlindungan resiko kerja bagi perangkat desa termasuk RT dan RW pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, DB Indra Fitriawan, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pada seluruh Lurah dan Kepala Desa di lingkungan Kecamatan Pamekasan terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di samping menjelaskan tentang pentingnya memiliki perlindungan ketika sedang bekerja, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman ketika bekerja.
Disampaikan, hanya dengan membayar iuran Rp 10.500,- (perhitungan UMK Pamekasan) setiap bulan, seluruh tenaga kerja Non-ASN, tenaga kerja Honorer dan pegawai kontrak bisa mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Manfaatnya, bila pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja mendapatkan fasilitas di kelas 1 rumah sakit pemerintah, mendapatkan santunan tidak mampu bekerja, serta mendapatkan pengobatan tanpa batas sampai sembuh dan mampu bekerja kembali," kata Indra.
"Ketika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja sampai cacat juga akan menerima santunan cacat, dan bila mengalami kelumpuhan dan meninggal dunia akibat kerja maka akan diberikan santunan manfaat sebesar 56x upah yang dilaporkan, dan untuk meninggal dunia diberikan sebesar 48x upah yang dilaporkan," lanjut Indra.
Tidak hanya itu, untuk putra/putrinya juga dijamin pendidikannya mulai dari TK sampai kuliah dengan total manfaat sebesar Rp 174 juta untuk maksimal 2 anak, yang diberikan secara bertahap setiap tahun dengan rincian TK/SD Rp 1,5 juta pertahun per anak, SMP Rp 2 juta pertahun per anak, SMA Rp 3 juta pertahun per anak, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun per anak
"Jadi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa dibandingkan dengan iurannya yang cukup ringan," tandas Indra.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dia katakan, dari kegiatan ini banyak Lurah dan Kepala Desa yang menyatakan siap mendaftarkan perangkat desa dan tenaga kerja kontrak serta pekerja honor di desanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Antusias para Lurah dan Kepala Desa tersebut tidak lepas dari dorongan Camat Pamekasan Rahmat Kurniadi yang menginginkan mereka beserta seluruh perangkat desa serta masyarakat pekerja di desanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini program pemerintah untuk memberi perlindungan pada masyarakat pekerja maupun keluarganya supaya tetap sejahtera bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Ini sangat penting, apalagi iurannya cukup ringan dan manfaatnya cukup besar," kata Rahmat.gan
Editor : Redaksi