BATU (Realita)- Kedua terdakwa yakni oknum wartawan dan LSM yang berinisial YLA dan FDY menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/7/2025)
Tim Kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Kayat Hariyanto, S.Pd, S.H., M.H. beserta kawan-kawan menjelaskan pihaknya mencermati dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa YLA dan FDY yang dinilai berubah ubah.
" Pada awalnya penyidik menerapkan pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. Berikutnya tahap kedua dilimpahkan Ke Kejaksaan pasalnya bertambah menjadi Pasal 378, 372, dan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE," kata Kayat.
Kayat Hariyanto menceritakan, pihaknya mendampingi kedua terdakwa satu hari pasca mereka ditangkap, sedangkan di pemeriksaan pertama ia tidak mengikuti karena belum menjadi kuasa hukum. Baru tanggal 13 Februari ia membuat kuasa ke FYD dan hari Sabtunya membuat kuasa ke YLA dan setelah itu dirinya baru mulai mendampingi pemeriksaan itu.
" Dalam perkara ini kami sangat kesulitan untuk meminta BAP dari Kejaksaan, dan sekarang kami akan mengambil di court, dan peristiwa ini tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 18 Pebruari 2025 dan sebetulnya peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2025, apa ini kesalahan ketik atau tidak tetapi ini sudah dibacakan dipersidangan," ujar Kayat.
Bahwa terdakwa YLA dan FYD ditangkap pada 12 April 2025 dan pihaknya membuat kuat pada 13 April dan pihaknya nanti meminta kepada Majelis Hakim bahwa peristiwa ini tidak berdiri sendiri tetapi peristiwa ini ada, awalnya tentang pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu yang di duga dilakukan oleh MF.
" YLA dan FYD tidak mengenal korban, keluarga pelaku dan semuanya tetapi ada pihak yang memperkenalkan sehingga seolah olah disini ini ada pernyataan dari Jaksa bahwa YLA adalah otaknya dan FYD bersama sama diduga sebagai pelaku ini tidak benar. Nanti akan kita sampaikan dan buktikan sehingga kita minta adanya esepsi," pungkas Kayat. (Ton)
Editor : Redaksi