SURABAYA (Realita)– Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik penyelundupan manusia yang melibatkan seorang warga Surabaya. Dengan dalih memberikan pekerjaan di luar negeri, tersangka Tjian Giok Soen (49), warga Darmo Indah Barat, Surabaya, menyelundupkan 12 WNI ke Jerman menggunakan visa turis.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah mendapat informasi dari Atase Kepolisian di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka menjanjikan pekerjaan kepada para korban, yang mayoritas perempuan. Mereka diarahkan untuk menggunakan visa turis agar lebih mudah masuk ke Jerman, lalu diminta mendaftar sebagai pencari suaka.
"Setibanya di Jerman, para korban ditampung di tempat pengungsian di Kota Sult Turingen, negara bagian yang menjadi lokasi penampungan pencari suaka," ujar Kombes Pol Jules, Jumat (25/7/2025).
Tiga korban yang teridentifikasi terakhir kini telah mengajukan permohonan suaka dengan alasan merasa tidak aman di lingkungan asal mereka di Indonesia.
Sementara itu, Kanit II Subdit Renakta Kompol Ruth Yeni menyebutkan, perkenalan antara tersangka dan korban bermula dari media sosial. Salah satu korban sebelumnya pernah tertipu saat mencoba menjadi TKI ke Australia, dan kemudian berkenalan dengan Tjian Giok Soen yang menawarkan peluang kerja di Jerman.
"Modus operandi tersangka cukup rapi karena ia pernah bekerja di Jerman dan memahami celah sistem suaka di sana. Sejak April 2024, tersangka telah memberangkatkan 12 orang, sembilan di antaranya ke Jerman dan tiga lainnya ke Spanyol. Seluruh korban masih berada di kamp pengungsian dan belum mendapat status resmi sebagai pengungsi," jelas Kompol Ruth.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.yudhi
Editor : Redaksi