Ditangkap Gegara Dilaporkan Orang Tak Dikenal, Dibebaskan Hakim

JAKARTA- Bukan hanya LQ Indonesia Law Firm, firma hukum atau kantor pengacara Onggo and Partners juga membenarkan adanya dugaan penyimpangan proses hukum yang diduga dilakukan oknum polisi dari Polda Metro Jaya. Menurut advokat Onggo and Partner, Hendra Onggowijaya hal tersebut juga dilakukan oknum petugas dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

"Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya. Ini diduga menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara oleh oknum Resmob Polda Metro Jaya, diduga mengkriminalisasi masyarakat yang akhirnya menjadi korban," ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (21/9/2021). 

Baca Juga: Dilaporkan Palsukan Merk, H Subianto Budiman Ucap Syukur Atas Putusan MA

Persoalan ini bermula dari klien Hendra, Edward Vinchent dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan, oleh orang yang sama sekali tidak dikenalnya pada 18 Januari 2021. Dalam dua hari yaitu 20 Januari, kata Hendra, Edward sudah ditangkap. Padahal, menurut dia surat perintah penangkapan baru terbit 21 januari 2021. 

"Anehnya tersangka Edward Vinchent di-BAP (berita acara pemeriksaan) dua kali namun ketika perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ternyata hanya satu BAP tersangka saja yang ada dalam berkas. Artinya ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan tersangka," jelas Hendra. 

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Utara, lanjut Hendra, Edward Vinchent dibebaskan dari segala dakwaan atau vrijspaark. Ini sesuai Putusan PN Jakarta Utara No: 461/pid.b/2021/pn.jkt.utr. 

"Dengan alasan seluruh dakwaan tidak terbukti," jelas Hendra Onggo. 

Baca Juga: Wanprestasi, PT. BPR Kosanda Digugat Ahli Waris David Koenjoro dan Dua Pemilik SHM Jaminan Kredit

Merasa kliennya menjadi korban dugaan kriminalisasi dan adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi, Hendra melapor oknum penyidik dan atasannya di Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya ke Propam Polri.

"Dengan harapan agar Bapak Kapolri melakukan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau mutasi atau penundaan kenaikan pangkat terhadap oknum yang diduga bermain kasus karena hal ini mencederai nama baik institusi Polri," kata dia. 

Baik LQ maupun Onggo and Partners berharap, agar Kapolda Metro Jaya, ataupun Kapolri bisa memproses aduan mereka terkait berbagai dugaan penyimpangan proses hukum di Polda Metro Jaya, termasuk yang ada di Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Subdit Resmob. Apalagi, mereka telah memberikan berbagai bukti yang kuat terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Sehingga, pembenahan bisa dilakukan dan pada akhirnya Polri menjadi institusi yang semakin dicintai masyarakat. Bila perlu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi khusus terhadap berbagai permasalahan itu.

"Saya rasa banyak law firm lain mengalami hal serupa, namun mayoritas tutup mulut karena takut ancaman," tandas Hendra Onggo.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru