SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yoga Firmansyah, mantan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Lumajang, terkait kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp2.042.216.371. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang yang digelar Selasa, 19 Agustus 2025.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,07 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Yoga akan disita. Apabila tidak mencukupi, terdakwa diganti pidana penjara selama dua tahun.
Vonis ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang, Hasbi Assiddiq, yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti senilai Rp1,07 miliar.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegaskan pemberatan hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kami berbeda dengan tuntutannya Jaksa terkait pertimbangan hukum atau surat dakwaan. Putusan hakim di atas tuntutan Jaksa sesuai Perma I Tahun 2020, yang mengatur pidana 6 sampai 8 tahun,” ujar Made Yuliada, di PN Surabaya, Kamis (20/8/2025).
Jaksa Hasbi Assiddiq dan tim penasihat hukum Yoga Firmansyah menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan Yoga sebagai Relationship Manager BRI. Selama 2021–2023, Yoga diduga memfasilitasi pemberian kredit fiktif dengan bekerja sama dua pihak eksternal, Muhamad Khoirul Anam dan Agus Sulaksono, yang memalsukan data dan dokumen nasabah agar seolah memenuhi syarat kredit. Audit internal BRI Cabang Lumajang mencatat kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan, “Seharusnya Yoga menganalisis kelayakan usaha calon debitur secara profesional. Faktanya, terdakwa memuluskan pencairan kredit dengan dokumen fiktif yang melibatkan pihak luar.”katanya.yudhi
Editor : Redaksi