LAMONGAN (Realita) - Belasan anggota DPRD Kabupaten Lamongan tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mohammad Zamroni, mengatakan bantuan sebesar Rp. 600.000,- yang diberikan kepada masing-masing penerima tersebut dianggap sah lantaran dalam aturannya masih bisa mendapatkan.
"Tidak masalah mereka dapat BSU, asal dalam aturannya mereka yang terdaftar pada jaminan sosial ketenagakerjaan, dan yang tidak boleh itu hanya pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan polri," kata Zamroni, kepada awak media. (21/8).
Zamroni menjelaskan, anggota DPRD yang mendapat bantuan tersebut, lantaran data jaminan sosial yang dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi. Bahkan termasuk perangkat desa.
"Jika ada di antara anggota DPRD yang tidak mengambil upah tersebut tidak ada masalah, karena itu merupakan haknya. Karena bantuan itu bisa diberikan melalui rekening bank atau bisa dicairkan melalui kantor pos, tergantung jalur distribusi masing-masing penerima," tandasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi