PALU (Realita)- Tim gabungan Jatanras Polresta Palu dan personel Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Minggu (17/8/2025).
Penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Pelaku, yang berinisial RN, warga Desa Bomba, Kecamatan Marawola, diamankan oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan Resmob Polsek Palu Selatan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat timnya. “Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (17/8/2025). Berdasarkan rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Motif penganiayaan ini berawal dari niat pelaku untuk mencuri. Selain di lokasi kejadian, pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi lain, yaitu di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, masih pada hari yang sama.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Saat ini, pelaku RN tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu. Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku juga telah berhasil diamankan.and
Editor : Redaksi