Tolak Omnibus Law, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

DEPOK (Realita)- Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama enam tahun. Terdakwa disebut Jaksa telah terbukti bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Dalam Dakwaan Jaksa sebelumnya, Syahganda dijerat dengan pasal berlapis. Kesatu, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Ketiga, Pasal 15  UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Dalam Surat Tuntutan, JPU Syahnan Tanjung menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh, serikat buruh, mahasiswa serta terlibatnya anak-anak SMA hingga SMK dan masyarakat dengan melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan yang terjadi di Jakarta.

“Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menciptakan keonaran dalam postingan dan kicauannya dalam akun Twitter @syahganda,” kata JPU Syahnan saat pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Utama Cakra PN Depok, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Hakim Konstitusi dan Neraka Jahannam

Menurut JPU, postingan Syahganda yang terakhir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan. Karena, Syahganda di dalam postingan tersebut menyatakan, akan ikut aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

JPU dalam pertimbangannya beranggapan, postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran, dilakukan sebanyak lima kali secara berkala. Mulai tanggal 12 September hingga yang terakhir 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Israel Tembaki Wartawan, Satu Tewas Mengerikan

“Menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran,” tutur JPU Syahnan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” tandasnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru