Kasus Arisan Bodong di Lamongan, Satu Tersangka dengan 144 Korban dan Kerugian  20 Miliar Rupiah

LAMONGAN (Realita) - Polres Lamongan gelar konferensi pers hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 20 miliar.

Tersangka berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Lamongan. Sedangkan modus tersangka yakni mengelola arisan bodong yang menawarkan keuntungan besar antara 40 hingga 100 persen dalam waktu singkat. Ia mempromosikan arisan tersebut melalui status WhatsApp untuk menarik minat korbannya.

"Tersangka memanfaatkan media sosial WhatsApp dengan membuat status untuk mencari anggota arisan," ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf dan Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar serta Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid , Rabu (27/8/2025).

"Ia menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, antara 40% hingga 100�lam jangka waktu tertentu. Uang yang terkumpul dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota sebelumnya. Jadi sistemnya tutup lubang, gali lubang," terusnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan semakin banyak member, uang tersebut justru di gunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sebidang tanah di Desa Tebluru, Solokuro seharga Rp. 85.000.000,-, membeli sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi, tas branded dan cincin emas

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah menipu 144 orang dengan total kerugian 20 miliar rupiah," tambahnya .

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp. 508.800.000,- yang disimpan di koperasi, surat pembelian tanah senilai Rp. 85.000.000,-, sepeda motor Honda PCX 160 ABS, dan sejumlah barang mewah seperti cincin emas, tas branded, serta rekening bank dan catatan arisan.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu berhati - hati . Jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan dengan iming - iming keuntungan besar dalan waktu singkat . Jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian," tegasnya .

Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru