Resmi Berstatus Tersangka, Azis Syamsuddin Besok Hadapi Jumat Keramat

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah berstatus sebagai tersangka KPK dan diminta untuk menghadap ke penyidik Jumat (24/9) besok. Namanya terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dilansir detik, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin untuk Tak Lakukan Lobi-Lobi

Menilik harta kekayaannya, Azis Syamsuddin memiliki kekayaan lebih dari Rp 100 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada akhir 2020 lalu, harta politisi Partai Golkar itu tercatat mencapai angka Rp 100.321.069.365 atau sekitar Rp 100 miliar.

Jika dirinci, harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan punya nilai Rp 89.492.201.000. Tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung.

Azis Syamsuddin juga tercatat memiliki cukup banyak koleksi kendaraan bermotor. Pada kategori harta berupa alat transportasi dan mesin, politisi berusia 51 tahun itu memiliki koleksi mobil dan motor senilai Rp 3.502.000.000 dengan rincian:

1. Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri Rp 170.000.000

2. Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2008 hasil sendiri Rp 700.000.000

Baca Juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp 2 M pada Kadis Bina Marga

3. Motor Honda BeAT tahun 2018 hasil sendiri Rp 14.000.000

4. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp 248.000.000

5. Mobil Toyota Alphard tahun 2018, hasil sendiri Rp 780.000.000

6. Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2016, hasil sendiri Rp 1.590.000.000

Baca Juga: KPK Obok-Obok Rekening Bank Azis Syamsuddin

Kemudian Azis Syamsuddin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000 dan kas/setara kas dengan nilai Rp 7.052.118.365. Sehingga jika ditotal kekayaannya Rp 100.321.069.365.

Melansir detik, Azis Syamsuddin meminta tolong ke Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan bila Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gabung Gerindra, Bobby Minta Izin ke Mertua

MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution resmi menjadi kader Partai Gerindra. Bobby sudah minta izin ke ayah mertuanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum …