Penyaluran Bansos PKH Plus Tahap 3 Dimulai, Dinsos Kota Kediri Lakukan Pengawasan Agar Tepat Sasaran

KEDIRI (Realita) - Fasilitasi penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Plus Tahap 3, Dinas Sosial Kota Kediri mengawasi dan memastikan proses pendistribusian Bansos kepada 454 penerima berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.

Program yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur itu akan diselenggarakan secara bertahap mulai Rabu, 17 September 2024 hingga Jumat, 19 September 2025 di Kantor Cabang Bank Jatim Kediri.

Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri mengatakan, perbedaan Bansos PKH Plus dengan reguler terletak pada sumber, sasaran, dan besaran bantuan.

“Program Bansos PKH Plus ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada lansia berusia 70 tahun ke atas tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran. Sedangkan syaratnya penerima tidak boleh ber-KK tunggal harus ada anggota keluarga yang lain," jelasnya, Kamis, 18 September 2025.

Terkait mekanisme penyaluran, Paulus menyebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan langsung mengucurkan dana sebesar Rp500.000 tiap tiga bulan sekali kepada penerima melalui rekening Bank Jatim.

Saat proses pendataan, pihak kelurahan bersama dengan Pendamping PKH melakukan verifikasi kepada calon penerima yang berusia 70 tahun ke atas.

Hasil verifikasi kemudian disesuaikan dengan kuota dan diseleksi berdasarkan kondisi ekonomi lansia, selanjutnya diusulkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Dalam penyaluran ini, ada kendala saat dikarenakan penerima adalah lansia 70 tahun maka ada kemungkinan buku tabungan hilang, ada juga yang mengalami penurunan fungsi indera, mobilisasinya juga terbatas.

“Maka dari itu syaratnya tidak boleh KK tunggal karena pada saat penyaluran apabila yang bersangkutan berhalangan maka bisa diwakilkan. Jadi anggota keluarga yang lain fungsinya untuk membantu penerima dalam penyaluran," bebernya.

Dengan berlangsungnya program ini, Paulus berharap agar bantuan yang diberikan dapat bermanfat bagi penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru