Miris! Alsintan Presiden Jokowi Jadi Barang Sitaan Kantor Pajak Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Sebuah perusahaan produsen alat mesin pertanian (alsintan) asal Madiun harus menelan pil pahit. Empat unit mesin panen atau combine harvester terpaksa diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo sebagai jaminan tunggakan pajak sejak 2021 yang hampir Rp500 juta.

Ironisnya, unit mesin yang kini berstatus jaminan pajak itu merupakan bagian dari ribuan alsintan yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Madiun pada 2015 lalu. Sayangnya, janji manis itu tak pernah terwujud sepenuhnya.

Direktur PT Mitra Maharta, Agus Zamroni, mengaku kecewa sekaligus terpukul.

“Kami akhirnya rugi besar, ditambah beban denda pajak. Karena tidak sanggup, kami serahkan mesin ini kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya saat menyerahkan 4 unit mesin combine ke KPP Pratama, Selasa (16/9/2025) kemarin.

Agus menegaskan, mesin panen merek Zaaga yang diserahkan ke KPP merupakan bagian dari 1.000 unit alsintan yang pernah dijanjikan Jokowi, namun hingga kini realisasi program itu hanya 81 unit. Ratusan unit lainnya dibiarkan menumpuk tak terpakai di gudang perusahaan di Kelurahan Mlilir, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Dari sisi pajak, empat unit combine yang diserahkan nilainya dinilai jauh dari cukup. Kepala KPP Pratama Ponorogo, Ali Machruf, mengungkapkan harga satu unit alsintan menurut pemiliknya hanya sekitar Rp50 juta. Itu pun belum dipotong biaya administrasi dan lelang.

“Yang bersangkutan menyerahkan empat unit secara sukarela. Nantinya dilelang di KPKNL. Kalau hasilnya tidak mencukupi, kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset lain milik wajib pajak,” jelas Ali, Jumat (19/09/2025).

Dengan nilai lelang yang diperkirakan tak memadai, proses hukum masih terbuka untuk penyitaan aset tambahan milik PT Mitra Maharta demi menutup total kewajiban pajak. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru