JAKARTA (Realita) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa intensif. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Pantauan di kantor KPK, Sabtu (25/9) dini hari, Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pergelangan tangan politikus Golkar itu juga telah diborgol. Azis juga dihadirkan dalam jump pers terkait kasusnya.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Azis Syamsuddin untuk Tak Lakukan Lobi-Lobi
Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp 2 M pada Kadis Bina Marga
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga: KPK Obok-Obok Rekening Bank Azis Syamsuddin
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.nn/twr
Editor : Redaksi