MADIUN (Realita) - Dwi Ernawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Sirapan, Kabupaten Madiun, menggugat Bank Mandiri terkait status hukum rumahnya di Perumahan Green Indah Caruban.
Gugatan tersebut muncul setelah rumah yang dibelinya melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) justru masuk dalam daftar lelang eksekusi hak tanggungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun pada tahun 2024.
Padahal, menurut Dwi, ia selalu membayar angsuran tepat waktu melalui mekanisme auto debet. Informasi bahwa rumahnya masuk daftar lelang baru ia ketahui dari pemberitaan di koran.
“Kami tahunya Agustus, ada teman yang kasih tahu kalau perumahan itu masuk daftar lelang. Padahal pembayaran saya auto debet, tidak pernah telat. Hanya memang sempat dua tahun tidak saya bayar, karena saya sudah konfirmasi ke pihak Mandiri apakah dengan terus mengangsur rumah itu bisa aman. Tapi Mandiri tidak bisa memastikan,” ujar Dwi, Sabtu (27/9/2025).
Kuasa hukum Dwi, Wahyu Dhita Putranto, menilai permasalahan ini muncul karena Bank Mandiri dianggap menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pencairan KPR. Menurutnya, pencairan kredit tidak sesuai prosedur hukum.
“Pertama, rumah klien saya masuk daftar lelang bukan oleh Bank Mandiri, melainkan BPR di Jawa Tengah. Kedua, saat pencairan KPR, klien saya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris atau PPAT, tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, dan tidak menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Jadi, kami menduga ada proses yang tidak sesuai hukum dan patut dipertanyakan,” jelas Wahyu.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, meski Dwi melunasi KPR di Bank Mandiri, sertifikat rumahnya belum tentu bisa ia miliki. Pasalnya, sertifikat asli justru berada di BPR Jawa Tengah.
Atas persoalan ini, Dwi melalui kuasa hukumnya menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang pertama digelar pada Rabu (19/9/2025), namun pihak Bank Mandiri tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Ketidakhadiran Bank Mandiri kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah pengadilan. Panggilan sudah dilakukan secara sah dan patut menurut hukum,” tegas Wahyu.
Ia berharap pada sidang kedua pihak Bank Mandiri hadir untuk memberikan jawaban serta menyelesaikan permasalahan hukum ini.
Menurut Wahyu, dalam gugatannya tersebut Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta yang mencakup uang muka dan angsuran yang telah dibayarkan. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar.
“Gugatan ini bukan semata soal materi, tapi tentang kepastian hukum dan keadilan. Klien kami ingin haknya sebagai debitur yang taat kewajiban benar-benar dilindungi,” pungkas Wahyu.yat
Editor : Redaksi