Jaksa Agung Didesak segera Terbitkan DPO Silfester Matutina

JAKARTA (Realita) — Setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, desakan publik agar Kejaksaan segera mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu semakin menguat.

Sejumlah pihak bahkan meminta Jaksa Agung untuk tidak ragu menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) demi memastikan Silfester tidak lolos dari jerat hukum.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang Rabu (27/8/2025) menegaskan PK Silfester gugur lantaran pemohon tidak bersungguh-sungguh menghadiri sidang. Alasan sakit yang diajukan dinilai tidak sah karena keterangan medis tidak jelas dan paraf dokter tidak dapat diverifikasi.

“Dengan demikian pemeriksaan kami nyatakan selesai dan permohonan gugur,” ucap Ketut.

Dengan keputusan ini, seluruh upaya hukum Silfester telah tertutup. Namun, hingga kini eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukumannya dari satu tahun menjadi 1,5 tahun penjara belum terlaksana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bahkan tercatat tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan eksekusi yang diajukan terkait kasus ini.

“Sudah jelas PK gugur. Tidak ada lagi alasan menunda eksekusi. Jika keberadaan terpidana tidak jelas, maka Jaksa Agung harus segera menerbitkan DPO,” kata seorang aktivis hukum yang memantau jalannya persidangan.

Kasus fitnah yang menjerat Silfester bermula dari orasinya pada 2017 yang dianggap mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, sebelum akhirnya diperberat menjadi 1,5 tahun di tingkat kasasi.hu

 
 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …