Diduga Terlibat Pencurian Ijazah, Pengusaha Air Minum di Depok Dilaporkan ke Polisi

Advertorial

DEPOK (Realita) - Seorang pengusaha muda berinisial FA, yang bergerak di bidang properti, melaporkan pengusaha air minum di Depok atas dugaan pencurian.

Laporan tersebut telah teregistrasi di Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.

FA menuturkan, kejadian bermula saat dirinya menyewa lahan milik terlapor di kawasan Krukut, Depok, pada tahun 2020.

Keduanya sepakat dengan sistem sewa selama 10 tahun, dengan nilai kontrak Rp150 juta per tahun dan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

“Jadi kita sudah bayar 3 tahun. Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta. Itu dengan perjanjian 10 tahun, kita ada akad omongan aja nih sama yang bersangkutan, gentleman agreement lah," ucapnya Selasa (07/10/2025).

Karena sudah merasa cocok dengan lahan seluas sekitar 1.000 meter itu, FA kemudian berinisiatif membelinya dengan harga yang mereka sepakati di kisaran Rp6 miliar.

“Sebelum itu kita bangun. Kan kita nyewa lahan, kita bangun dong. Saya bangun kantor, saya bangun kamar, saya bangun gudang, saya bangun mushola, saya bangun rumah contoh 2 unit,” tuturnya.

Namun di tahun ketiga, FA mengaku tiba-tiba dilarang melanjutkan sewa, padahal sudah membayar uang muka pembelian lahan sebesar Rp1 miliar.

FA mengungkapkan, terlapor mengembalikan uang muka tersebut dengan alasan salah transfer, padahal menurutnya transaksi dilakukan secara sah.

"Padahal yang transfer langsung Pak Txxx, saya ada bukti transfernya. Disitu kita udah dikembalikan dananya. Bilangnya salah transfer. Ditambah, saya kan di Bali posisi. Itu bangunannya lokasinya malah di pager," beber FA.

Tak hanya itu, terlapor juga disebut merevisi harga jual lahan menjadi Rp10 miliar tanpa kesepakatan baru.

Advertorial

"Lah kan saya bilang, pak kita udah deal. Kalau kita belum lunas, kita bayar sewa tiap tahun ada kenaikan kan. Saya nggak mau kata Pak Txxx, kamu udah tau dong, sekarang harga disini mahal," ujarnya.

FA yang merasa keberatan mencoba bernegosiasi agar harga disepakati di angka Rp7 miliar, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.

"Akhirnya nggak ada kesepakatan karena kita mintanya di Rp7 miliar, tapi dia tetap mintanya di Rp10 miliar dan langsung dibayar sekaligus maunya. Saya sewanya masih 10 tahun," lanjut FA.

FA juga mengaku disuruh untuk membongkar seluruh bangunan yang telah ia dirikan di lahan tersebut tanpa ada kompensasi.

“Saya disuruh bongkar semua bangunan saya, saya nggak mau. Loh kalau saya bongkar, saya rugi dong. Saya yang bangun aja gak diganti rugi. Saya suruh bongkar sendiri kan, saya gak mau. Saya diemin tuh kurang lebih 20 bulan sampe sekarang nih,” jelasnya.

Namun ketika kembali ke lokasi, FA mendapati kondisi bangunan sudah berantakan dan beberapa barang penting miliknya hilang.

“Begitu kemarin saya mau ngambil ijazah, ternyata kamar saya dijebol, dirusak, diambilin semua barang-barangnya. Termasuk ijazah, nggak ada semua. Dari situ, saya lapor polisi," kata FA.

Kini FA berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencurian tersebut. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru