Jaksa Ungkap Modus Licik Perdagangan Pupuk Subsidi, Oknum Polisi Diduga Jadi Pemasok

SURABAYA (Realita)– Dua pria, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/10/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa keduanya terlibat dalam praktik perdagangan ilegal pupuk bersubsidi yang mestinya diperuntukkan bagi petani.

Jaksa memaparkan, perkara ini bermula dari penangkapan Zaini di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, pada 13 Juli 2025. Saat itu, Zaini sedang mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi. Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya yang tengah berpatroli menghentikan laju truk dan mendapati barang tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.

“Pupuk bersubsidi itu seharusnya disalurkan melalui kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai penugasan pemerintah, namun terdakwa memperoleh dan memperjualbelikannya secara bebas untuk mencari keuntungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Zaini tidak bertindak sendirian. Ia berperan sebagai sopir pengangkut, sementara otak transaksi disebut dilakukan oleh Reza Vickidianto Hidayat, yang membeli pupuk subsidi dari seorang anggota kepolisian bernama Akhmad Fadholi yang berkas perkaranya disidangkan terpisah.

Jaksa menguraikan, Reza membeli pupuk subsidi itu dari Fadholi dengan harga Rp140 ribu per karung, kemudian menjualnya kepada seorang pembeli di Bojonegoro, Suroso, dengan harga Rp175 ribu per karung. Transaksi dilakukan berulang kali dalam rentang 3–12 Juli 2025, masing-masing sebanyak 180 karung, dengan total nilai lebih dari Rp125 juta.

“Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” kata jaksa.

Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Zaini dan Reza dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, atau Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kejahatan bersama-sama.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dikartu Merah, Conte Murka 

ROMA (Realita) - Pelatih Napoli Antonio Conte dikartu merah saat melawan Inter Milan. Ia kemudian juga terlihat ngamuk di depan muka ofisial pertandingan.Laga …

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …