JAKARTA (Realita)- Nadiem Makarim kembali ditahan di sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah selesai menjalani perawatan usai dibantarkan di rumah sakit.
"Sudah ya sejak kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2025).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu bertemu dengan pihak Google Indonesia dalam rangka membicarakan program Google for Education dengan menggunakan chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.
Guna mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani selaku Staf Khusus Menteri dalam rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya.
"(Rapat) yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem Makarim), sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai," kata Nurcahyo.
Untuk meloloskan chromebook, pada awal tahun 2020, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD dan tersangka Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
Akhirnya, Nadiem Makarim pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.to
Editor : Redaksi