SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. Para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan bagi ribuan penerima program tersebut.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, dalam rilis resminya di Kantor Kejati Jatim, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Wagiyo, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana BSPS yang seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumahnya.
"Total penerima bantuan pada program BSPS di Sumenep tahun 2024 sebanyak 5.490 orang dari 143 desa di 24 kecamatan. Setiap penerima seharusnya mendapat Rp20 juta, dengan total anggaran sebesar Rp109,8 miliar,” ujar Wagiyo.
Namun, lanjutnya, para tersangka diduga memotong dana bantuan tersebut antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee, serta menarik biaya tambahan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta dengan alasan pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD).
"Pemotongan ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan program dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp26,32 miliar,” kata Wagiyo.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RP, selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024; AAS dan WM, masing-masing sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); serta HW, yang juga turut terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Wagiyo menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil pemotongan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Kejati Jatim juga memastikan akan mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset maupun mekanisme lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.yudhi
Editor : Redaksi