Polda Jabar Ringkus Dua Tersangka TPPO ke China dengan Modus Kawin Kontrak, Tiga Buron

BANDUNG (Realita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Sukabumi jajaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi perekrutan calon tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Negara China.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 September 2025.

"Bahwa dua orang tersangka berinisial Y dan A warga Kabupaten Cianjur berhasil diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar, sejak 26 September 2025 lalu," ujar Hendra dalam konferensi persnya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Hendra membeberkankan, kedua tersangka berperan sebagai perekrut korban dan fasilitator keberangkatan untuk ke luar negeri," sambungnya.

“Modus operandi para tersangka, yaitu merekrut korban yang tak lain adalah perempuan dan berasal dari Kabupaten Sukabumi dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan," ungkapnya.

Kabid Humas juga merinci, korban kemudian diarahkan membuat paspor di Bogor dan disekap di rumah seseorang berinisial YF alias A, sebelum dipaksa menikah kontrak dengan warga negara China berinisial T.T.C.” katanya.

Begitu juga menurut keterangan Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari, Ia mengatakan bahwa dalam proses tersebut, korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta, namun hanya menerima Rp25 juta. Bahkan, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh warga asing tersebut dan tidak dipulangkan ke Indonesia sesuai perjanjian awal.

"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta dari biaya transportasi dan akomodasi selama proses tersebut," jelas Ade.

Korban diketahui berinisial R.R, seorang pelajar asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik di daerah Cikembar. Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, serta pihak Imigrasi Bogor.


"Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain satu lembar print out paspor atas nama korban, empat lembar foto terlapor, satu unit handphone, dan dua dompet kulit berwarna hitam dan coklat," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

"Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar tiga tersangka lain, yakni I alias AI, YF alias A, dan LKS alias KG, serta melakukan koordinasi dengan pihak KJRI di China untuk memulangkan korban ke Indonesia.

"Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …