Pasar Keputran Geger, Pedagang Sayur Diciduk Polisi

SURABAYA (Realita)- Seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang sayur di pasar keputran ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu 22 September 2021, kurang lebih pukul 20.30 WIB.

Diketahui, pria tersebut bernama Mat Jabir alias MJ (40). Dia diamankan di lantai 2 parkiran pasar Keputran Surabaya karena terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial

Untuk menjalankan bisnis sampingan itu, MJ sekali ambil bisa mencapai Puluhan poket siap jual. Saat ini, anggota Satresnakoba Polrestabes Surabaya masih memburu nama yang disebut oleh MJ itu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, MJ ini diduga menjadi kurir dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu disekitar kota Surabaya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di seputaran pasar Keputran, Surabaya langsung ditindaklanjuti.

“Kita tindaklanjuti dengan penyelidikan guna menangkap diduga pengedar sabu yang juga penjual sayur itu,” jelas Kompol Daniel, Selasa (28/9/2021).

Lanjut Perwira Melati Satu ini, hingga pada Rabu 22 September 2021, kurang lebih pukul 20.30 WIB, pelakunya dapat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MJ itu.

Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Saat diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

Cilegon dalam

“Setelah diamankan, barang buktinya diketahui berat total 7,23 gram beserta bungkusnya,” tambah Kompol Daniel.

Petugas juga mengamankan dari MJ ini barang bukti lainnya, 3 bungkus klip plastik kosong, 1 buah HP Samsung warna putih beserta simcardnya.

Baca Juga: Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan.Barang bukti sabu yang diamankan.

Tersangka MJ mendapatkan 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu itu diakui dari seseorang yang disebut berinisial KC (DPO) yang kemudian akan dijual kembali.

Kini MJ  sudah dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru