Oknum Polisi di Polres Tebo Membunuh Bu Dosen

TEBO (Realita)- Jagat dunia maya dan publik Jambi diguncang keras! Seorang oknum polisi berinisial W (22 tahun) yang bertugas di Polres Tebo diduga kuat terlibat dalam kasus kejahatan berlapis, mulai dari perampokan (Pasal 365 KUHP), pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), hingga pembunuhan berencana (Pasal 338 dan 340 KUHP) disertai penganiayaan berat (Pasal 353 dan 354 KUHP).

Pelaku kini tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polres Tebo.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kejadian ini menorehkan luka mendalam bagi masyarakat dan menimbulkan kehebohan di kalangan publik, terutama setelah terkuak bahwa korban adalah seorang dosen di salah satu kampus ternama di Muara Bungo.

Kapolres Bungo dan Tebo setelah info dikantongi dari keterangan warga dan hasil OTKP dan jajaran langsung bergerak cepat menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

Publik berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum penegak hukum sendiri.wa

Editor : Redaksi

Berita Terbaru