SURABAYA (Realita)– Aroma korupsi di balik proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 kian tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai sebesar Rp70 miliar yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam proyek yang digarap PT Pelindo Regional III bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
“Kami telah menyita uang tunai Rp70 miliar dari perkara ini,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Uang yang disita itu akan dijadikan barang bukti di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara. “Nilai kerugian negara dan uang pengganti akan diketahui setelah perkara ini disidangkan,” ujar Ricky.
Selama penyidikan, tim jaksa telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi penting, termasuk kantor rekanan dan pihak yang terlibat dalam proyek. Dari sana, penyidik menemukan dokumen kontrak, data elektronik, serta bukti komunikasi yang menguatkan dugaan adanya permainan dalam proyek pengerukan tersebut.
“Setelah alat bukti lengkap dan keterangan saksi saling menguatkan, kami akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahap berikutnya,” kata Ricky.
Kejaksaan belum membuka identitas calon tersangka, namun sumber internal menyebut nilai proyek pengerukan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan dugaan mark up dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan.
Ricky menegaskan, penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan merupakan bagian dari program prioritas nasional pemerintahan Prabowo–Gibran di bidang pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi. “Kami juga akan mendorong perbaikan tata kelola di Pelindo sebagai langkah rehabilitatif,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti di level pelaksana proyek.
“Kami akan menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” kata Ricky.yudhi
Editor : Redaksi