Tiga Pria Habisi Nyawa Pemuda Depok di Bojonggede, Motifnya Perampokan

KABUPATEN BOGOR (Realita) - Motif dibalik kasus pembunuhan sadis terhadap AN, pemuda asal Kota Depok yang ditemukan tewas di rumah kontrakan kawasan Rawa Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MFR (28), MEO (28), dan AS (29).

Ketiganya diringkus kurang dari 24 jam usai peristiwa berdarah itu terjadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perkenalan antara korban dan salah satu pelaku melalui media sosial.

“Selanjutnya, mereka itu chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang menjadi TKP pembunuhan tersebut,” papar Made kepada wartawan di Mapolsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).

Menurut keterangan saksi, korban tiba di rumah kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu (2/11/2025).

Saat itu, MEO meminta pinjaman uang kepada korban dengan alasan untuk biaya persalinan pacarnya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.

“Salah satu tersangka yaitu MEO meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya. Namun permintaan itu ditolak oleh korban,” ucapnya.

Penolakan itu memicu amarah pelaku hingga berujung pada aksi brutal. Korban sempat berusaha kabur, namun ditangkap dan dikeroyok para tersangka.

“Pada saat korban mencoba untuk meninggalkan tempat (TKP), salah satu tersangka itu mendorong korban dan diikuti juga oleh para tersangka lainnya,” ungkapnya.

“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan melakukan pemukulan dan juga menggunakan benda-benda senjata tajam,” imbuhnya.

Tragisnya, salah satu tersangka bahkan menjerat leher korban menggunakan kawat bendrat hingga AN meregang nyawa di tempat.

Warga yang mendengar suara keributan langsung mendatangi lokasi.

Namun, ketiga pelaku keburu melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa sejumlah barang milik korban.

“Dari keterangan saksi-saksi, (sempat) mendengar suara keributan yang ada di rumah kontrakan milik tersangka dan akhirnya menggedor rumah. Para tersangka pun panik sehingga kabur meninggalkan TKP dengan mengambil beberapa barang milik korban,” jelasnya.

Polisi kemudian bergerak cepat memburu para pelaku. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, ketiganya berhasil diringkus di kawasan Bogor, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (3/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku ternyata adalah perampokan. Selain itu, diketahui mereka sempat mengonsumsi obat-obatan sebelum melakukan aksi keji tersebut.

“Dari keterangan pelaku dan temuan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengkonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Bojonggede bersama Polres Metro Depok. hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru