Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Madura Rakornis dengan PLKK

SURABAYA (Realita) - Untuk meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madura mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dengan pihak fasilitas kesehatan mitra kerja atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) se-Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. 

Rakornis di Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya pada Selasa (28/9/2021) ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, dan 12 perwakilan dari 6 PLKK BPJS Ketenagakerjaan di Bangkalan dan Sampang. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Keenam PLKK itu, RSUD Bangkalan, RSU Lukas Bangkalan, RSU Anna Medika Bangkalan, Klinik Utama Wardah Bangkalan, Klinik Mata KMU Madura, dan RSUD Sampang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, Rakornis ini agendanya monitoring dan evaluasi bersama pelaksanaan pelayanan di PLKK, dan evaluasi pemahaman dalam teknis penanganan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja secara optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Jadi tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah kecelakaan kerja. Harapannya, jika selama ini pelayanan di PLKK sudah baik, kedepan bisa lebih baik lagi," ujar Vinca.

Cilegon dalam

Ditambahkan, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura juga menyerahkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja PAK Covid-19 berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja 450 hari sebesar Rp 29.410.661,- kepada 22 tenaga kesehatan/ relawan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Selain itu, diserahkan pula manfaat program peserta atas nama almarhum Nur Sukma Bahagianto, pegawai PDAM Sumber Pocong, kepada ahli warisnya, yakni Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 56.788.030,-, dan beasiswa pendidikan 2 anak sejumlah Rp 13.500.000,-/tahun. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru