Endus Unsur Suap, KPK Dalami Jabatan Abadi Sekda Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Karir Agus Pramono berakhir sudah, ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Pejabat Eselon II A itu sebagai tersangka kasus suap perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD Ponorogo.

Sekda yang menjabat selama 13 tahun ini, merupakan satu dari 4 orang yang ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT di Ponorogo, Jumat (07/11/2025 ) lalu. Mereka yakni, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma, dan seorang kontraktor Sucipto dalam kasus ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pria kelahiran 11 Januari 1970 itu mengawali karir sebagai Camat Delopo Kabupaten Madiun, lalu Camat Mejayan dan mengawali jabatan Eselon II sebagai Kepala Bappeda lalu Bakesbang-Linmas Kabupaten Madiun.

Agus mulai masuk ke Ponorogo saat Bupati Ponorogo periode 2020-2015 Amin menunjuknya menjadi Sekda Ponorogo di tahun 2012. Lalu pada era Bupati periode 2015-2020 Ipong Muhlisoni jabatan Agus kembali diperpanjang, dan terus menduduki tahta tertinggi jabatan PNS Ponorogo itu hingga saat ini.

Tak hanya kokoh dan tak tergantikan, Agus bahkan menjadi PNS terkaya di Ponorogo. Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2022 lalu, Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini memiliki kekayaan mencapai Rp 10,6 miliar.

Angka itu jauh lebih tinggi dari kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang hanya Rp 6,1 miliar. Kekayaan Agus didominasi aset tanah dan bangunan di sejumlah tempat.

KPK sendiri tampaknya mulai mendalami latar belakang jabatan abadi Agus Pramono ini. Melalui Plt Diputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu penyidik KPK berencana akan melakukan pengembangan dari kasus suap jabatan yang menjeratnya dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

" Ada dugaan dari kami karena yang bersangkutan ini bisa sampai 13 tahun menjabat artinya dua periode lebih. Kalau kita mengukur Bupati kan setiap 5 tahun ganti. Pak Sekda ini sudah dua periode lebih dari Bupati. Itu yang sedang kita dalami juga," ujarnya saat Konferensi Pers di KPK, Minggu (09/11/2025) dini hari.

Guntur mengaku saat ini KPK masih memproses perkara keterlibatan Sekda sebagai penerima gratifikasi perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma senilai Rp 325 juta.

" Apakah dia mempertahankan jabatan dengan memberi juga, selain dia menerima dari dinas juga, apakah dia mempertahankan jabatannya dengan memberikan kepada bupati juga itu yang sedang kita dalami," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …