Mahfud MD: Novel Baswedan cs Tak Bisa Langsung Jadi Penyidik di Polri

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka Novel Baswedan dkk tidak otomatis menjadi penyidik di Polri.

"Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Bertemu Ketua MA, Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK

Mahfud MD menjelaskan, nantinya puluhan mantan pegawai KPK tersebut akan diberdayakan di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, untuk posisi detail ke depannya itu menjadi urusan Kapolri untuk mengaturnya.

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

"Mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," katanya.

Untuk diketahui, Kapolri sebelumnya mengatakan bahwa penarikan para pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri untuk pengembangan tugas-tugas. Sigit telah menyurati Presiden Jokowi untuk mendapat restu rencana tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tak Akan Ubah Keputusan KPU

"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru