SURABAYA- Sidang gugatan harta gono gini yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto (penggugat) terhadap Wahyu Djajadi Kuari (tergugat) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/9/2021). Kali ini mengagendakan pembacaan Duplik atau jawaban dari tergugat.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, kuasa hukum penggugat yakni Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA saat membacakan dupliknya menyebut banyak hal yang disampaikan. diantaranya, adalah adanya kejanggalan dalam perjanjian kesepakatan antara kliennya dengan Wahyu Djajadi Kuari, pemilik toko aksesoris handphone Lucky yang dicatatkan oleh notaris Wahyudi Suyanto.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Kejanggalan tersebut diantaranya adalah perjanjian kesepakatan yang dibuat antara penggugat dan tergugat dibuat dinihari dan tidak adanya saksi. Tentu hal itu patut dicurigai kenapa kok tidak dilakukan pada jam kerja,"ucap Hartono.
Selain itu, masih kata Hartono, kesepakatan perjanjian pembagian harta gono gini ini dibuat sebelum adanya perceraian. Hal itu dianggapnya tidak lazim. Menurutnya harus dilakukan perceraian dulu baru ada kesepakatan pembagian harta gono goni.
"Namanya kesepakatan bersama mestinya dilakukan secara tunai dan seketika. Kalau kesepakatan itu dibayar nyicil, berarti tidak memenuhi syarat sahnya kesepakatan bersama,” ujar Hartono.
Hartono menambahkan, dalam kesepakatan pembagian harta gono gini seyogyanya harus ada surat pernyataan dari masing-masing pihak tentang seluruh harta gono gini yang dimiliki selama perkawinan penggugat dengan tergugat.
Hartono juga menyinggung bahwa tudingan perselingkuhan terhadap kliennya sangat tidak berdasar. Bahkan dalam putusan perceraian itu tidak di dalilkan.
Jadi tudingan itu sangat memojokkan dan melecehkan hak hidup klienya. Untuk itu, Hartono meminta pihak tergugat untuk membuktikannya perselingkuhan tersebut.
“Karena kebersamaan dengan lawan jenis belum tentu dapat dikatakan perselingkuhan dan hal ini perlu dicatat,” tegasnya.
Lebih lanjut Hartono mengungkapkan, pihaknya tetap meyakinkan dalilnya dalam gugatan bahwa penggugat berhak untuk peroleh harta gonogini yang berdasar hukum yang berlaku di mana masing masing berhak dapat separuh dari total harta yang diperoleh selama 16 tahun perkawinan. Gugatan penggugat itu bukan tanpa dasar hukum sama sekali, baik dari UU Perkawinan no 1 tahun 1974, maupun perundangan dan beberapa pendapat pakar hukum.
Sementara Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya Dr Yory Yusran pihaknya tetap menolak dalil penggugat dan bersikukuh bahwa perjanjian kesepakatan yang dibuat sudah sah. Terkait adanya ketidakadilan yang diklaim penggugat dalam pembagian harta gono gini, Yory menyebut bahwa hal itu adalah hak daripada penggugat.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Adil atau tidak itu adalah hal yang relatif, karena tergugat yang diberikan tugas untuk membesarkan anak,” ujarnya.
Terkait adanya kekhawatiran pihak penggugat sebab tergugat memiliki isteri baru, Yory enggan berkomentar.
Sementara pihak notaris melalui kuasa hukumnya menolak berkomentar karena pihaknya hanya mencatat yang menjadi kesepakatan penggugat dan tergugat.
Perlu diketahui, dalam gugatan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby ini disebutkan bahwa keduanya menjadi pihak yang harus bertanggungjawab atas dugaan adanya ketidakadilan dalam pembagian harta gono gini.
Wahyu Djajadi Kuari selaku Tergugat 1 adalah mantan suami dari penggugat Roestiawati Wiryo Pranoto, sementara Wahyu Suyanto selaku turut tergugat adalah notaris yang menyaksikan perjanjian kesepakatan yang mana isinya penggugat hanya menerima Rp 3 miliar dari total Rp 40 miliar harta hasil selama penggugat dan tergugat 1 menjalani pernikahan.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Kuasa hukum penggugat tetap akan berjuang untuk hak klien nya atas harta gono gini diperoleh dari hasil selama perkawinan penggugat dengan Tergugat itu harus dibagi dua.
Bahwa alasan kuasa hukum Tergugat untuk diberikan tugas untuk membesarkan anak itu sangat tidak tepat, apalagi alasan ini bertujuan untuk mengambil hak Penggugat atas harta gonogini. kapan dan apa buktinya jika tugas itu diberikan oleh Penggugat ? jika Tergugat merasa terbeban untuk merawat anak itu, maka silahkan saja serahkan hak asuh anak itu kepada Penggugat.
Hartono juga menegaskan bahwa Penggugat tidak meminta keadilan kepada Tergugat, karena Tergugat bukan orang yang bisa beri keadilan. Tapi Penggugat berhak peroleh separo harta gonogini sesuai dengan hukum yang berlaku. Hartono juga minta Tergugat buktikan jika perjanjian atau kesepakatan yang tidak memenuhi unsur obyektif itu batal demi hukum. Pihak Penggugat tentu sangat paham akan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan harta gonogini.
kasus ini sangat mirip dengan kasus yang pernah terjadi di PN Surabaya, antara Chin Chin berseteru dengan Gunawan yang tidak mau memberikan harta gonogini berdasar hukum.
Pada prinsipnya Hartono tetap berjuang untuk beroleh kepastian hukum dan bukan keadilan saja. Bahkan akan ungkapkan masalah merk LUCKY yang digunakan oleh Tergugat, karena merk itu merupakan harta bersama juga. Termasuk kasus pemukulan oleh Wahyu DK bersama kakaknya terhadap teman klien, Soewanto yang merupakan alasan untuk “menekan atau intimidasi” terhadap klien kami dalam membuat kesepakatan bersama itu, ujar Hartono.ys
Editor : Arif Ardliyanto