MALANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Malang menjalin kerjasama dengan BAZNAS Kota Malang untuk melindungi pekerja mustahik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Malang pekan lalu.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dan BAZNAS Republik Indonesia.
Acara ini dihadiri Ketua BAZNAS Kota Malang, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban MA bersama Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Umum, dan Pengembangan SDM, serta amil pelaksana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading beserta jajaran.
Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga berkomitmen untuk memperluas jaminan perlindungan sosial kepada para penerima manfaat zakat yang bekerja di berbagai sektor informal.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Malang H. Kasuwi Saiban menegaskan, sinergi antara zakat dan jaminan sosial ketenagakerjaan membuka peluang baru agar mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga terlindungi secara sosial dan ekonomi.
"Semoga program ini menjadi contoh nyata bagi keberdayaan umat," ucap H. Kasuwi Saiban.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading menyambut baik kerjasama ini. "Ini bukan hanya tentang perlindungan tenaga kerja, tapi juga tentang bagaimana negara hadir melalui lembaga zakat untuk memastikan masyarakat produktif terlindungi," kata Zulkarnain.
"Semoga kerja sama ini menjadi role model bagi daerah lain,” tambahnya.
Adapun pokok kerja sama yang akan dibangun antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan adalah mengenai “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kategori Mustahik.”
Melalui kolaborasi ini, para pekerja mustahik yang menjadi penerima manfaat BAZNAS juga akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) guna memberikan rasa aman dalam bekerja.
BAZNAS Kota Malang juga mencoba membantu para pekerja informal untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka diantaranya wirausaha, freelancer, dan pekerja lepas yang tidak mampu secara mandiri untuk memiliki perlindungan jaminan sosial.
Ini sebagai upaya untuk memastikan perlindungan kepada mereka dari risiko sosial ekonomi tertentu. Dengan PKS ini, BAZNAS Kota Malang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang berharap bisa memperkuat jaringan perlindungan sosial.
Di samping itu, mendukung program pemberdayaan zakat yang berkelanjutan, dan memastikan bahwa para mustahik bisa berkembang menjadi anggota produktif dan terlindungi. gan
Editor : Redaksi