Hak Jawab dan Permintaan Maaf

YAYASAN Perintis Pendidikan Belajar Aktif melalui kuasa hukumnya, Andi Nursatanggi M, S.H.,.., Muhammad Grady Muttaqien, S.H., dan Deayu, S.H menyampaikan hak jawab terkait dengan berita https://realita.co/baca- 44076-kabulkan-gugatan-rekonvensi-ybta-publik-pn-jaksel-benarbenar-objektif Tertanggal 7 November 2025 yang berjudul "KABULKAN GUGATAN REKONVENSI YBTA, PUBLIK: PN JAKSEL BENAR-BENAR OBJEKTIF",  sebagai berikut:

1. Bahwa Klien Kami merupakan pemegang lisensi eksklusif yang diberikan oleh High Scope Educational Research Foundation (selanjutnya disebut “HSERF") berdasarkan Perjanjian Lisensi National Institute antara HSERF dengan Klien Kami tertanggal 01 Januari 2016 dimana hak Lisensi diatur pada Pasal 1.43 Juncto Pasal 3.1 dan Sample Schedule 1 Licencee Requirements dan Perjanjian Lisensi National Institute antara HSERF dengan Klien Kami tertanggal 01 Januari 2022 dimana hak Lisensi diatur pada Pasal 1.42 Juncto Pasal 3.1.

2. Bahwa atas dasar Perjanjian Lisensi pada poin 1 Klien Kami berhak menggunakan merek HighScope termasuk melakukan sublisensi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pada poin 1.

3. Bahwa Klien Kami mengetahui terdapat pemberitaan yang salah, menggiring opini, fitnah dan mencemarkan nama baik Klien Kami pada media berita online REALITA.CO yang mana Kami tegaskan narasi dalam berita tersebut tidak sesuai fakta. Adapun narasi berita yang tidak sesuai faktanya adalah sebagai berikut:

"Secara keseluruhan, putusan tersebut menegaskan YPPBA dan PT HighScope Indonesia tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan, menjual, ataupun mendistribusikan sub-lisensi merek HighScope di Indonesia".

Bahwa narasi ini tidak benar dan tidak berdasar, karena tidak terdapat satu pun amar maupun pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel yang menyatakan demikian.

"Melalui keputusan ini, YBTA mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan bersama-sama membangun kembali ekosistem pendidikan yang jujur, legal, dan berintegritas, demi kepentingan terbaik peserta didik, orang tua, dan masa depan pendidikan Indonesia".

Bahwa Pernyataan tersebut merupakan bentuk rekayasa informasi yang dapat menyesatkan pembaca. Selain itu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga pernyataan tersebut merupakan bentuk penafsiran sepihak yang menyesatkan publik dan merugikan Klien Kami.

-Bahwa dengan demikian, pemberitaan dimaksud secara nyata memuat informasi yang tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, menyesatkan dan menggiring opini publik sehingga menimbulkan kerugian reputasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh Klien Kami, karena hingga saat ini perkara a quo masih dalam proses upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bersama dengan hak jawab tersebut, kami dari redaksi Realita.co menyampaikan permintaan maaf kepada YAYASAN PERINTIS PENDIDIKAN BELAJAR AKTIF. red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru